

Apa itu kredit sme
Kredit Sme Merupakan Salah satu segmen kredit yang ada di Bank Mandiri dengan limit di atas 500 juta hingga 25 Miliar



target market
Target Market adalah identifikasi awal terhadap bidang usaha/(calon) debitur yang potensial sekaligus merupakan arah dan prioritas usaha yang akan dibiayai oleh Bank.
Dalam hal ini Bank Mandiri memiliki 6 target utama yaitu :

Overview
PP No.7 Th 2021
Spo segmentasi
Bank Mandiri
Kriteria Modal Usaha
Kriteria Hasil Penjualan Tahunan

persyaratan dokumen kredit
Formulir Aplikasi
Dokumen Penghasilan
Dokumen pribadi & Legalitas
Pribadi
Badan Usaha
Dokumen Agunan

Biaya :
What is
RAC ?


RAC Segmen SME
Risk Acceptance Criteria (RAC) adalah kriteria untuk mengelompokkan (calon) debitur ke
dalam suatu level risiko


RAC yang berlaku umum untuk semua (calon) debitur SME di setiap sektor usaha, kecuali diatur lain dalam RAC Spesifik.
rac ganeral
rac top up
RAC yang berlaku untuk debitur eksisting yang mengajukan penambahan limit dalam 1 rekening atau penambahan fasilitas kredit baru (KI, KMK, Distribution Financing, NCL dan Jenis Kredit Lainnya Non KAD) yang menambah total eksposur kredit dalam CIF tersebut
rac spesifik
RAC yang diatur khusus di dalam Program, Manual Produk dan/atau Memorandum Prosedur.

Kredit Modal Kerja
Fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai modal kerja perusahaan yang habis dalam satu siklus usaha (dapat diperpanjang sesuai kebutuhan) dan atau kebutuhan modal kerja khusus seperti untuk pembiayaan inventory, piutang, proyek atau kebutuhan khusus lainnya .
SIFAT KREDIT :
JANGKA WAKTU :
LIMIT KREDIT :
AGUNAN KREDIT :
Definisi
Fitur
Pengusaha mempersiapkan modal untuk pembelian bahan baku produksi
Bahan Baku telah siap maka proses produksi dimulai
Produk yang telah selesai di simpan dalam stock atau di distribusikan ke Agen
1
2
3
Produk di tawarkan dan dijual kepada Customer baik langsung maupun melalui perantara
Hasil Penjualan dapat diberikan tempo/penundaan kepada perantara atau pembeli langsung
Pengusaha menerima pembayaran baik hasil penjualan langsung atau dari piutang
4
5
6

Mekanisme Trade Cycle
Modal

1
2
4
5
Produksi
Trade
Cycle
6
3
Distribusi
Stok
PEMBAYARAN

Penjualan
Piutang

Arto
Cara menghitung
Trade cycle
360 Hari
X
Penjualan
Rata-rata piutang
ARTO
=
X
=
Trade Cycle adalah lamanya perputaran uang perusahaan dihitung dari kas menjadi bahan baku, proses produksi, barang jadi, penjualan, piutang sampai kembali menjadi kas.
+
HPP
Rata-rata persediaan
360 Hari
X
ITO
=
X
=
TC = ARTO + ITO - APTO
-
Keterangan :
HPP
Rata- Hutang Dg
360 Hari
X
APTO
=
X
=

RUMUS
KMK
70 %
x
(%COGS + % SGA )
Real or rencana
sales / bln
x
x
TC/30
Keterangan :



Mekanisme Penarikan
Sifat Kredit | Revolving | Non Revolving | Transaksional |
Penarikan | Pindah buku kapan saja sesuai kebutuhan bisnis | Pemindah Bukuan sekaligus diawal | Berdasarkan Underlying Dokumen |
Pembayaran Angsuran | Pembayaran bunga setiap Bulan | Bunga dan pokok setiap bulan hingga lunas | Di tarik dari rekening giro Escrow |

KMK Transaksional
1
Berdasarkan analisa proyek total nilai kontrak dari proyek yang diterima dari bouwheer
3
Penarikan kredit harus dikontrol dengan membuatkan kartu obligo per kontrak
2
Penarikan kredit dilakukan atas dasar kontrak yang diperjanjikan (telah diterima)
KMK Transaaksional umumnya diberikan kepada Debitur Kontraktor, karena penarikannya dilakukan atas dasar kontrak. Sehingga sering juga disebut KMK Kontraktor

Risiko dan Mitigasi

01
02
03
Side streaming
Mitigasinya ialah dengan Coverage kas, piutang, dan persediaan terhadap baki debet
Over financing
Mitigasi risikonya ialah dengan memastikan Kewajaran TC, HPP, SGA, dan penjualan
Gagal bayar karena ketidaksesuaian repayment capacit
Miitigasi Risikonya ialah memastikan Kesesuaian pola usaha nasabah dengan struktur penarikan dan pembayaran kredit
,

2
KREDit Investasi
Apa itu KI
Yang di biayai


Fitur kredit Investasi
02
Jangka Waktu
Max 10 tahun, mempertimbangkan obyek yang dibiayai
01
Limit Kredit
Rp. 200 Juta – Rp. 25 Milyar
Masa Tenggang
03
04
Agunan
Proyek/obyek yang dibiayai min. 150 % dari limit kredit, atau Tanah & bangunan min. 125 % dari limit kredit

Risiko dan Mitigasi

01
02
03
Over Financing
Mitigasinya ialah dengan Kewajaran cost of project, Kewajaran jadwal angsuran terhadap cashflow usaha, dan kewajaran Jangka Waktu Kredit
Debitur Wanprestasi
Mitigasi risikonya ialah dengan Self Financing; Agunan di ikat sempurna, Annual Rivew
Side Streaming
Miitigasi Risikonya ialah Kepastian transfer ke rekening penjual dan menentukan Syarat penarikan kredit
,

Rumus Kredit INVESTASI
Rumus Kredit Investasi
Porsi Pembiayaan %
x
Nilai Akseptasi Bank
Critical Point
Kewajaran jangka
waktu kredit
Kewajaran cost of project
Syarat penarikankredit
Self financing
Kepastian transfer kerekening penjual
Kewajaran jadwal angsuran terhadapcashflow usaha

02
KPBA
Kredit Produktif Berbasis Aset (KPBA) merupakan Kredit Produktif yang diberikan kepada (calon) debitur yang telah memiliki agunan sesuai kriteria tertentu, dengan tujuan pembiayaan untuk kebutuhan Modal Kerja dan/atau Investasi yang disesuaikan dengan repayment capacity (calon) debitur.
Target Market Kpba
Target market produk KPBA adalah (calon) debitur perorangan maupun badan usaha yang memiliki usaha (termasuk usaha profesi), kecuali kontraktor (baik pengerjaan, pengadaan maupun usaha dengan order berlandaskan kontrak/underlying tertentu), developer, pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan.
perkembangan teknologi

RAC kpba
usia & pengalaman
Berusia 21 tahun (perorangan) Lama usahasejenis min. 2 tahun
Kecukupan dana
Saldo Rata/bln 2x proyeksi kewajiban
hasil checking
slik & dhn
Tidak terdapat informasi negatif
• Kolektibilitas 1 (lancar) dlm 12 bln terakhir / tdk tercatat Kecuali, KKB (tunggakan maks. 30 hari) dan/atau tunggakan kartu kredit yg telah dilunasi.
• Tidak pernah direstrukturisasi (kecuali restru COVID-19) dan/atau write off kecuali kartu kredit yg telah lunas.
• TidaktermasukDHN
• Tolakan kliring maks. 2x selama 6 bulan terakhir.

Fitur
kpba
Sifat Kredit dan Metode Perhitungan Bunga Kredit | a. Sifat kredit adalah Non Revolving - Aflopend b. Metode perhitungan bunga secara efektif |
jangka waktu | Ditentukan berdasarkan ketentuan Tiering Lampiran 1. |
limit kredit | Sesuai yang diatur dalam SPO Segmentasi Nasabah. |
suku bunga | Sesuai ketentuan yang berlaku di Segmen SME. |
Agunan | |
Pengikatan Agunan | Pengikatan agunan minimal 100% dari limit kredit. |

rumus kpba
Arto
01
Perhitungan berdasarkan kemampuan membayar
Keterangan :
2
Perhitungan berdasarkan akseptasi agunan
1
(1+i)
1
n
((DBR x EBITDA) - Total Utang Bank
X
t
Nilai Pasar Agunan
Loan to Value (LTV)
X
-


Risiko dan Mitigasi

01
02
03
Over Financing
Mitigasinya ialah Pembayaran kewajiban berdasarkan realisasi saat ini
Side Streaming
Mitigasi risikonya ialah Monitoring yang intensif dan Penggunaan fasilitas tercermin dalam neraca
Debitur Wanprestasi
Miitigasi Risikonya ialah Menghidari usaha-usaha yang pola pembayarannya berdasarkan kontrak atau usaha musiman dan Menghitung semua kewajiban eksisting di Bank Mandiri serta bank lain

kasb

Definisi
Fasilitas kredit (cash loan) dalam valuta Rupiah atau valuta asing yang diberikan kepada Calon Debitur/Debitur dengan agunan berupa Deposito Berjangka yang diterbitkan oleh Bank Mandiri/dan atau ORI/Sukuk yang dikelola oleh Bank Kustodi yang bekerja sama dengan Bank Mandiri, yang selanjutnya disebut Fasilitas Kredit.
BACK TO BACK MURNI
1. Agunan deposito milik Calon Debitur atau Debitur
2. Valuta agunan depositonya = valuta kreditnya
3. Loan To Value max 100 %
NON BACK TO BACK
1. Agunan deposito bukan milik Calon Debitur atau Debitur,
2. Valuta agunan depositonya ≠ valuta kreditnya
3. Loan To Value max 100%

Fitur
KASB
Tujuan kredit | Fasilitas Kredit digunakan untuk tujuan Produktif (untuk badan usaha dan usaha perorangan) atau Konsumtif (perorangan). |
jangka waktu |
|
limit kredit | Minimum limit kredit: Rp. 50.000.000 atau eqivalennya |
Sifat Kredit | Sifat kredit adalah Non Revolving (kelonggaran tarik tidak akan bertambah walau dilakukan pembayaran kredit sebagian maupun seluruhnya). |

rate kasb
Agunan Deposito
Valuta Fasilitas Kredit sama dengan valutaagunan:
Rate agunan deposito (yang tertinggi apabila ada lebih dari 1 deposito) + spread Valuta Fasilitas Kredit berbeda dengan Valuta Agunan :
1. Fasilitas Kredit dalam Rupiah dan Depo dalam Valas maka suku bunga kredit adalah bunga counter tertinggi Depo Rupiah
saat fasilitas disetujui+ spread
2. Fasilitas Kredit dalam Valas dan Depo dalam Rupiah maka suku bunga kredit adalah bunga counter tertinggi Depo Valas
yang sama dengan valuta fasilitas kredit saat fasilitas disetujui+ spread.
3. Fasilitas Kredit dalam Valas dan Depo dalam Valas yang berbeda maka suku bunga kredit adalah bunga counter tertinggi
Depo Valas yang sama dengan valuta fasilitas kredit saat fasilitas disetujui+ spread.
Agunan Obligasi
Mengikuti RequiredYield


ketentuan agunan

Risiko dan Mitigasi

01
02
03
Keabsahan Jaminan
Mitigasinya ialah Keaslian dan Kepemilikan Bilyet Deposito dan Konfirmasi ke Cabang penerbit deposito dan ke Bank Custody
Potensi Downgrade Kolektibilitas
Mitigasi risikonya ialah Monitoring & Eksekusi KASB JT
Pergerakan harga Obligasi yang dinamis
Miitigasi Risikonya ialah Monitoring Mark to Market nilai Olbigasi yang menjadi Agunan


Definisi
Distributor Financing
Distributor Financing (DF) merupakan salah satu strategi dalam meningkatkan akuisisi bisnis value chain Bank Mandiri dengan kontribusi yang baik. Distributor Financing diberikan kepada Debitur dalam bentuk jaminan pembayaran dan/atau penangguhan pembayaran tagihan yang timbul sehubungan dengan pembelian/ pendistribusian produk atau jasa dari mitra usahanya/Principal
Target
Target Market dari produk ini adalah Distributor yang merupakan nasabah Bank dan/atau non nasabah Bank segmen Corporate Banking, Commercial Banking, Hubungan Kelembagaan dan SME Banking yang menjalankan fungsi distribusi dari Principal yang telah bekerjasama dengan Bank, dimana Principal tersebut telah memiliki Ceiling Limit atau Management Limit.



Bank Garansi
Trust Receipt (TR) Garansi
Tujuan kredit | Jaminan pembayaran atas pengiriman produk dari Principal | Pembiayaan atas tagihan yang muncul atas pembelian/pendistribusian produk oleh Debitur kepada Principal |
Plafond | Berdasarkan kebutuhan pembiayaan dengan mempertimbangkan limit pembelian produk dari prinsipal yang diaksep Bank | Berdasarkan kebutuhan pembelian barang dari prinsipal termasuk limit musiman dengan perhitungan yang dapat diaksep Bank |
limit kredit | 12 (dua belas) bulan dan dapat diperpanjang | 12 (dua belas) bulan dan dapat diperpanjang |
Provisi | Sesuai ketentuan yang berlaku di Bank dan dilakukan pada saat penerbitan BG | Sesuai ketentuan yang berlaku di Bank, dapat dibayardi awalpadasaatperjanjiankreditatauper transaksi |
Fitur
DF

RAc DF
Nasabah yang dapat menjadi Principal:
a. Nasabah dana dan/atau debitur eksisting.
b. Merupakan Market Leader dan/atau memiliki pangsa pasar yang luas dan/atau
brand image yang kuat dan/atau reputable name dan/atau pemain utama dalam
industri tersebut.
c. Memiliki Ceiling Limit atau Management Limit.
d. Memberikan surat rekomendasi/referensi/keterangan untuk Distributor.
e. Principal dinilai dapat dan bersedia membantu Bank apabila terjadi Distributor
default/wanprestasi dalam bentuk stop supply dan/atau penagihan hutang Distributor yang tertunggak dan/atau membantu penjualan kembali persediaan debitur yang belum terjual, dimana tertuang di klausul hak & kewajiban dalam Perjanjian Kerja Sama dan/atau dapat ditambahkan dengan surat pernyataan dari Principal.
Principal
Next

RAc DF
Distributor
Nasabah yang dapat mengajukan fasilitas Mandiri Distributor Financing:
a. Mendapat surat rekomendasi/referensi/keterangan dari Principal.
b. Berpengalaman dalam usaha yang sama minimal 3 tahun atau telah menjadi
rekanan Principal minimal 2 tahun atau ditetapkan berbeda sesuai RAC yang diatur
pada SPK atau ketentuan kredit masing-masing Segmen.
c. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional Regulator.
d. Kolektibilitas Lancar selama periode 12 bulan terakhir sesuai iDeb OJK.
e. Tidak memiliki informasi negatif berdasarkan trade checking.
f. Memiliki legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), SIUP dan NPWP.
g. Memiliki atau bersedia membuka Rekening di Bank Mandiri.
h. Khusus Distributor dengan multiprincipal, volume transaksi pembelian Distributor
minimal 50% dengan seluruh Principal yang telah bekerjasama dengan Bank
Mandiri (mitra DF).
i. Memiliki kinerja keuangan yang sehat.
j. RAC lainnya yang diatur pada SPK/ketentuan kredit masing-masing segmen.
Next

supplier Financing
Definisi
Adalah Fasilitas percepatan penerimaan piutang dagang Supplier atas tagihan kepada Buyer dengan terdiri dari dua varian produk: (1) Supplier Financing dan (2) Account Receivable Value Chain Financing.
Supplier financing
Adalah transaksi pengambil-alihan tagihan supplier tanpa hak regress/ without recourse (forfaiting) dengan memanfaatkan kualitas kredit yang lebih baik dari Principal/Buyer.
Account Receivable Value Chain Financing (ARVCF)
adalah pembiayaan perdagangan kepada beberapa Seller/ Supplier dalam rangka persiapan pengiriman barang (PO Financing) dan/atau percepatan pembayaran tagihan (Invoice Financing) dari suatu Principal/Buyer.
lead to dominate

target market
Supplier financing
Principal/Buyer: Nasabah segmen Corporate, Hubungan Kelembagaan (Government & Institutional), Commercial, Financial Institution, Small Medium Enterprise baik yang sudah menjadi kelolaan maupun sasaran akuisisi Unit Bisnis yang melakukan pembelian barang/jasa dalam dan luar negeri dan atau memiliki kriteria kelayakan pemberian kredit.
Account Receivable Value Chain Financing (ARVCF)
Supplier: Nasabah segmen Corporate, Hubungan Kelembagaan (Government & Institutional), Commercial, Small Medium Enterprise, Financial Institution baik yang sudah menjadi kelolaan maupun sasaran akuisisi Unit Bisnis yang melakukan penjualan barang/jasa dalam dan luar negeri dan atau memiliki kriteria kelayakan pemberian kredit.
lead to dominate

Fitur Supplier Financing
Valuta | Dapat diberikan dalam IDR maupun USD |
limit | Bersifat Uncommited, Advised, Revolving Basis. |
Jangka Waktu | 1) Fasilitas adalah 12 (dua belas) bulan dan dapat diperpanjang. 2) Tenor per Transaksi a) Tenor per transaksi sesuai jangka waktu jatuh tempo invoice, maksimal 180 hari. b) Unit Bisnis dan Unit Risk dapat menetapkan maksimum tenor pengambilalihan yang lebih panjang dari 180 (seratus delapan puluh) hari melalui pembahasan yang spesifik pada Nota Analisa dan mengacu kepada kewenangan memutus kondisi khusus. |
Agunan | Fasilitas SF dapat tidak dipersyaratkan agunan. |
lead to dominate

Fitur Arvcf
Valuta | Dapat diberikan dalam IDR maupun USD |
limit | Bersifat Committed, advised & revolving. |
Jangka Waktu | 1) Fasilitas Berjangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. 2) Tenor per Transaksi a) PO Financing Tenor PO Financing per transaksi maksimum adalah sembilan puluh (90) hari. b) Invoice Financing Tenor Invoice Financing sesuai dengan tenor (waktu jatuh tempo) invoice, maksimum seratus delapan puluh (180) hari. |
Agunan | 1) Persediaan dan/atau piutang terkait transaksi sebesar 100% dari Limit. 2) Pengikatan agunan berpedoman pada SPK masing – masing segmen. |
lead to dominate

Kredit Talangan Dhe
Merupakan Kredit yang diberikan sebagai talangan atas dana DHE SDA yang wajib diendapkan sebagaimana diatur dalam PP No.36 Tahun 2023 Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam dan Peraturan Bank Indonesia No.7 Tahun 2023 Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.


Fitur Kredit Dhe
Valuta | Dapat diberikan dalam IDR |
Sifat Kredit | a. Dibentuk limit fasilitas yang bersifat Revolving. b. Untuk tiap penarikan fasilitas, dibentuk satu rekening pinjaman yang bersifat Non Revolving. |
Suku Bunga | Kurang dari 0,5% - lebih dari 1,5% |
Agunan | Aset yang dapat dijadikan agunan dalam Fasilitas Talangan ini yaitu sbb.: 1) DHE yang ditampung dalam Giro Reksus DHE SDA, atau 2) Term Deposit Valuta Asing Devisa Hasil Ekspor Bank Indonesia. |
lead to dominate
Target

Market
Nasabah eksportir yang mendapatkan devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan
SME go Faster
Lead to Dominated